You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sosialisasi PBG, RDTR, Jakbar
photo Tiyo Surya Sakti - Beritajakarta.id

Sosialisasi PBG dan RDTR di Jakbar Diikuti 500 Peserta

Sebanyak 500 peserta mengikuti sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Ruang MH Thamrin, Kantor Wali Kota Jakarta Barat. 

"Mencegah adanya bangunan liar"

Sekretaris Kota Jakarta Barat, Firmanudin Ibrahim mengatakan, sosialisasi ini sangat penting agar masyarakat mengetahui prosedur dan manfaat dari PBG dan RDTR, serta memahami bahwa aturan-aturan tersebut dibuat untuk kepentingan bersama.

"Melalui pemahaman yang baik, kita dapat mencegah adanya bangunan liar, sengketa lahan, dan ketidakteraturan tata kota di Jakarta Barat," ujarnya, Rabu (17/9). 

UP PM-PTSP Jagakarsa dan Cipedak Diseminasikan Inovasi Layanan

Firmanudin menjelaskan, pembangunan kota tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran serta aktif masyarakat. Sebab, dengan PBG ini warga bisa memastikan bahwa setiap bangunan yang didirikan aman, tertata rapi, dan sesuai peruntukan lahan.

Kemudian, dengan adanya RDTR maka bisa menjadi panduan bagi warga dalam memanfaatkan ruang di wilayahnya. Sehingga, pembangunan dapat diarahkan sesuai dengan perencanaan yang akan berdampak pada lingkungan tempat tinggal yang lebih nyaman, tertib, dan bermanfaat bagi kehidupan sehari-hari. 

"Saya berharap, melalui kegiatan ini, peserta dapat memperoleh informasi yang jelas agar apabila ingin mendirikan atau merenovasi bangunan, prosesnya bisa dilakukan sesuai aturan dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari," bebernya. 

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta, Heru Sunawan menuturkan, sosialisasi ini dilakukan untuk mengimplementasikan atau mewujudkan amanat dari Undang Undang Cipta Kerja. 

Menurutnya, sosialisasi yang dihadiri 500 peserta dari unsur pemerintah, pengurus lingkungan, hingga pelaku usaha ini bertujuan memastikan pembangunan sesuai standar teknis, hukum, dan keselamatan. Selain itu, mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam penataan ruang yang aman, nyaman, dan produktif. 

"Kami harapkan nantinya tidak banyak kesalahan pada saat proses permohonan karena warga sebagai pemilik lahan atau bangunan harus tahu aturan supaya tidak terjadi miss informasi dalam prosesnya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1336 personAnita Karyati
  2. Cuaca Berawan Diprediksi Naungi Jakarta Hari Ini

    access_time26-01-2026 remove_red_eye1178 personDessy Suciati
  3. Cegah Banjir, Pemprov DKI Siapkan OMC hingga Siagakan 200 Ekskavator

    access_time26-01-2026 remove_red_eye970 personDessy Suciati
  4. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye943 personDessy Suciati
  5. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye770 personFakhrizal Fakhri
close